Berdasarkan pengertian tentang penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam UU PPh Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dari pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa warisan adalah termasuk salah satu bentuk penghasilan yang pada prinsipnya dapat dikenai pajak sehingga jika anda menerima warisan maka anda seharusnya membayar pajak. Namun demikian jika kita lihat lebih jauh Pasal 4 ayat 3 UU PPh mengecualikan warisan dari objek pajak sehingga kesimpulannya atas warisan yang diterima ahli waris tersebut tidak terdapat pajak yang harus dibayar karena memang bukan objek pajak. Mari kita telaah lebih jauh.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak seperti perhiasan, logam mulia, kendaraan bahkan surat berharga, atau harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Dalam kasus ini kita akan membahas tentang tanah dan bangunan.

Ada ketentuan pokok yang harus dipenuhi terkait warisan bukan objek pajak, yaitu:

Pertama pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pewaris telah meninggal dunia, keluar dari ketentuan tersebut maka pengalihan harta statusnya menjadi hibah, yang akan dikenakan aturan perpajakan tersendiri.

Kedua tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris, hal ini menjadi rujukan bahwa kewajiban perpajakan atas harta tersebut telah dilunasi. Jika kewajiban perpajakannya belum terlaksana dan harta tersebut belum dilapor kedalam SPT Tahunan maka kewajiban perpajakan atas harta tersebut akan beralih ke ahli waris. Oleh karenanya menjadi penting bagi pewaris untuk melaporkan seluruh hartanya dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar tidak menjadi beban bagi ahli waris.

Jika kedua syarat diatas terpenuhi ahli waris dapat meminta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal. Terkait dengan balik nama atas warisan  SKB PPh ini perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena jika tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka akan diminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.

Demikian sekilas pembahasan tentang  warisan, semoga bermanfaat.