Hampir setiap individu yang melakukan pekerjaan dan badan yang melakukan usaha bertujuan untuk memperoleh penghasilan. Atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang selanjutnya disebut  Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan secara umum sering diidentikkan dengan gaji, upah atau keuntungan. Pengertian penghasilan antara satu individu dengan yang lain bisa saja berbeda, misalnya ada yang menganggap hadiah atau warisan bukan termasuk penghasilan karena diperoleh bukan dari hasil pekerjaan, padahal jika mengacu pada pengertian penghasilan dari UU PPh maka warisan  termasuk salah satu bentuk penghasilan. Dalam praktek perpajakan sebagai manifestasi dari penerapan peraturan perundang-undangan perlu diberikan pengertian dan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penghasilan.

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk apapun, baik itu upah, gaji, honorarium, hadiah undian bahkan warisan adalah penghasilan yang pada prinsipnya dapat dikenai pajak, kecuali UU menyatakan bahwa penghasilan tersebut bukanlah objek pajak.

Penghasilan menurut UU PPh dibagi menjadi tiga jenis, yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak (diatur dalam Pasal 4 ayat 1), penghasilan yang dikenai PPh Final (diatur dalam Pasal 4 ayat 2) dan Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (diatur dalam Pasal 4 ayat 3). Mengenai ketiga jenis penghasilan tersebut akan dibahas lebh lanjut dalam kesempatan berikutnya.

Demikian perkenalan singkat dengan penghasilan, semoga bermanfaat.